Urgensi Pengawasan Notaris Wilayah D.I.Yogyakarta

Urgensi Pengawasan Notaris Wilayah D.I.Yogyakarta

Yogyakarta_, Posisi notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Notaris memiliki kedudukan yang angat strategis dalam ranah hukum perdata karena profesi ini menyangkut urusan paling pokok dan sangat mendasar dalam setiap perbuatan hukum terutama bidang hukum perdata.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta, Monica Dhamayanti pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawas Notaris, rabu (11/07) di hotel Grand Dafam Rohan.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut menegaskan bahwa profesi notaris yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat luas memiliki tanggung jawab berkenaan dengan alat bukti otentik berupa surat-surat, akta-akta maupun dokumen yang dibuatnya secara tertulis atas berbagai perbuatan hukum.

"Menjadi sangat berbahaya jika notaris dalam menjalankan profesinya melakukan tindakan tercela, seperti ikut membantu memanipulasi data dan fakta demi kepentingan salah satu pihak karena pekerjaan dan fungsi notaris diantaranya memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan penjelasan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris." jelas Monica.

Menurut salah satu Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten Bantul, Iin Suny Atmadja, ada beberapa permasalahan yang terjadi di wilayah kabupten Bantul diantaranya belum terlaksananya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, dan Tata kerja Majelis Pengawas Paal 13 ayat (1) huruf e bahwa Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dari jabatannya karena tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan.

 


Sumber: https://jogja.kemenkumham.go.id